BANGAI.ID, PEKANBARU -- Politikus Partai Golkar sekaligus Direkur Logistik dan APKB Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Marsekal Muda (Purn) Usra Hendra Harahap dilantik menjadi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk Republik Federal Nigeria oleh Presiden Joko Widodo.
Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33/P 2019 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia. Usra merupakan pensiunan jenderal TNI AU bintang dua.
Selain sebagai Duta Besar Nigeria, Usra juga merangkap sebagai Duta Besar Republik Burkina Faso, Gabon, Ghana, Kamerun, Kongo, Niger, Togo, berkedudukan di Abuja.
Sebelum mengambil sumpah Usra, Jokowi menanyakan kesediaan mantan Koorsahli Kasau.
Lihat juga: Debat Keempat, KPU Alihkan Undangan Menteri untuk Tokoh Lain
"Terlebih dahulu saya akan bertanya kepada saudara-saudara, bersedia kah saudara-saudara untuk diambil sumpah janji menurut agama masing-masing?" kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta. Seperti dilansir dari cakaplah.com, Jum'at (22/3/2019).
"Bersedia," jawab Usra.
Jokowi lantas mengambil sumpah dan meminta Usra untuk mengikuti serta mengulangi kata-kata yang diucapkannya.
"Bahwa saya untuk diangkat menjadi duta besar luar biasa dan berkuasa penuh akan setia kepada Undang-Undang Dasar 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," ujar Jokowi.
Jokowi melanjutkan, "Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab."
"Bahwa saya akan melakukan dengan setia segala perintah dan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pemerintah pusat dan saya akan memenuhi dengan setia segala kewajiban lain-lain yang ditanggungkan kepada saya oleh jabatan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh," kata Jokowi yang diikuti Usra.
Pelantikan Usra berbarengan dengan pembacaan sumpah Aswanto dan Wahiduddin Adams sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2019-2024. Aswanto dan Wahududdin sebelumnya telah disahkan DPR dalam sidang paripurna, Selasa (19/3).
Pengangkatan Aswanto dan Wahiduddin sebagai hakim konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32/P 2019 tentang Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. (*)
Komentar Anda :