Rabu, 07 Juni 2023 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian
Sabtu, 25-03-2023 - 20:51:03 WIB

TERKAIT:
   
 

BANGAI.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Arie Indra Manurung dan menghukum Pemmohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah). 


Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor : 135.K/Pdt.Sus-HKI/2023 Tanggal 09 Februari 2023. Demikian informasi terkini tentang perjalanan kasus gugatan hak cipta Tabungan Emas Pegadaian yang dilakukan oleh seseorang sebagaimana ditayangkan website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui situs http ://sipp.pn-jakartapusat.go.id.

Diberitakan sebelumnya, PT Pegadaian digugat atas tuduhan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas. Tak main-main, nilai gugatan tersebut mencapai Rp322,5 miliar. Gugatan ini diajukan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dibakar pada 10 Mei 2022.

Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Muhammad Yusuf, SH, MH, Selasa, 6 September 2022 akhirnya memutus perkara Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas yang amar putusannya menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Ditolak untuk Seluruhnya dan Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat.

Karena tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Arie mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, hingga akhirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Arie Indra Manurung dan menghukum Pemmohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi .

VP Corcomm PT Pegadaian Basuki Tri Andayani mengatakan bahwa produk Tabungan Emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 5 Juli 2015. Operasional produk Tabungan Emas juga telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat nomor S-427/NB.11 /2016 tanggal 17 Februari 2016.

BACA JUGAKetok Palu: MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas PegadaianPWI Riau Gelar Bazar Pasar Murah Ramadhan, 1 Paket Harganya Rp100 RibuTahun Ini, NU dan Muhammadiyah Serta Kemenag Puasa Serentak

“Dalam rangka penataan Industri Pergadaian, pada tanggal 28 Juli 2016 OJK menerbitkan Peraturan OJK 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian. Sebagai Lembaga Jasa Keuangan yang patuh terhadap regulasi, Pegadaian pun melakukan restrukturisasi bisnis. Salah satunya dengan sikap Anak Perusahaan bernama Galeri 24 yang fokus menangani bisnis emas. Pegadaian juga mengajukan pembaruan izin operasional Tabungan Emas yang dikabulkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 9 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT Pegadaian (Persero),” jelas Basuki.

Sejalan dengan transformasi program, Pegadaian pada 1 April 2018 meluncurkan aplikasi Pegadaian Digital. Dengan aplikasi ini masyarakat semakin mudah menemukan produk Tabungan Emas tanpa harus datang ke outlet Pegadaian, namun transaksi dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun selama terdapat jaringan internet yang mencukupi.

Kemenangan Pegadaian atas kasasi tersebut semakin meneguhkan Pegadaian sebagai Lembaga Jasa Keuangan yang dikelola sesuai prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG). 

“Dengan demikian para pemangku kepentingan, terutama para nasabah tidak perlu ragu lagi untuk terus bertransaksi dan melakukan interaksi bisnis dengan Pegadaian. Produk dan layanan perusahaan sebelum diluncurkan ke publik selalu melalui berbagai kajian, seperti kajian hukum, bisnis, risiko maupun kajian lain secara komprehensif,” ungkap Basuki. (Rls)





 
Berita Lainnya :
  • MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    Idris Laena Raih Gelar Doktor di Universitas Borobudur Jakarta
    Minggu 21-05-2023 - 14:32
    Idris Laena: Koalisi Besar Jalan Tengah Untuk Kemajuan Indonesia
    Rabu 12-04-2023 - 17:20
    MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian
    Sabtu 25-03-2023 - 20:51
    Paripurna Jawaban Pemerintah Tentang Pandangan Fraksi
    Jumat 23-03-2023 - 23:22
    Hearing Komisi IV DPRD Dengan Dua Perusahaan Sampah
    Selasa 14-03-2023 - 23:22
    DPRD Gelar Paripurna LKPj Wali Kota Pekanbaru
    Senin 13-03-2023 - 23:32
    Mobil Konsep XFC Besutan Mitsubishi Di Serbu Ribuan Pengunjung di Pekanbaru
    Rabu 08-03-2023 - 18:28
    Komisi IV DPRD Hearing Dengan Perkim, Beri Catatan Khusus Soal Drainase Buruk
    Selasa 07-03-2023 - 22:32
    Bahas Soal Dana dan Infrastruktur Sekolah, Komisi III DPRD Hearing Dengan Disdik
    Selasa 28-02-2023 - 23:38
    PT Pegadaian Gelar Lomba Karya Jurnalistik, Sediakan Hadiah Ratusan Juta
    Kamis 23-02-2023 - 12:07
    Sastrawati Raih 1 Unit Sepeda Motor dari Undian Hadiah Pegadaian
    Kamis 16-02-2023 - 08:37
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Bangai.iD | ruang inspiratif