Rabu, 07 Juni 2023 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Hendak Transaksi, Bapak 48 Tahun di Inhu Diciduk Polisi
Kamis, 25-10-2018 - 12:12:59 WIB

TERKAIT:
   
 

BANGAI.ID, INHU - Sat Resnarkoba Polres Inhu kembali mengamankan 1 tersangka yang diduga memiliki, menguasai barang haram Narkoba jenis Sabu-sabu ketika tersangka hendak melakukan transaksi, Rabu (24/10/2018) di Jln. Lintas Timur Desa Talang Lakat Kabupaten Inhu.

Penangkapan pelaku berinisial WD Bin PS (48) warga Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil berdasarkan laporan LP-A/40 /X/2018/Riau/Sektor Batang Gansal, tanggal 24 Oktober 2018.

"Pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2018 sekira pukul 21.30 wib, anggota Polsek Batang Gansal mendapat informasi bahwa akan ada Transaksi Narkotika jenis sabu di Jln. Lintas Timur Desa Talang Lakat Batang Gansal, atas informasi tersebut Kapolsek Batang Gansal beserta anggota langsung melakukan penyelidikan dan di TKP," ujar Kapolres Inhu melalui Pj. Paur Humas Polres Inhu Bripka Misran, Kamis (25/10/2018) pagi.

Lebih jauh dijelaskan, katika sampai di TKP dijumpai seorang laki-laki dengan ciri-ciri badan kurus, rambut pendek, kumis tipis, kulit sawo matang, baju kemeja warna biru muda garis-garis, celana jeans warna hitam. Karena melihat gerak - gerik yang bersangkutan saat duduk mencurigai langsung dilakukan penggeledahan badan.

"Saat digeledah, dijumpai satu kotak rokok Sampoerna di kantong depan sebelah kanan, setelah dilakukan pengecekan di dalam kotak rokok tersebut terdapat rokok Sampoerna sebanyak 4 batang dan ditemukan bungkusan plastik bening yang patut diduga berisikan Narkotika jenis sabu," jelasnya.

Setelah dilakukan interogasi lanjutnya, yang bersangkutan mengaku bungkusan tersebut adalah narkotika jenis sabu yang dipesan oleh seseorang dan sabu yang ada di dalam kotak rokok tersebut adalah miliknya. "Tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Batang Gansal untuk pemeriksaan lebih lanjut," papar Misran, seperti dilansir dari goriau.com, kamis (25/10/2018).

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 Paket Diduga Narkotika Jenis Sabu senilai Rp 2.800.000, 1 buah kotak rokok Sampoerna, 4 batang rokok sampoerna, 1 Unit HP warna Hitam Merk Nokia.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Hendak Transaksi, Bapak 48 Tahun di Inhu Diciduk Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    Idris Laena Raih Gelar Doktor di Universitas Borobudur Jakarta
    Minggu 21-05-2023 - 14:32
    Idris Laena: Koalisi Besar Jalan Tengah Untuk Kemajuan Indonesia
    Rabu 12-04-2023 - 17:20
    MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian
    Sabtu 25-03-2023 - 20:51
    Paripurna Jawaban Pemerintah Tentang Pandangan Fraksi
    Jumat 23-03-2023 - 23:22
    Hearing Komisi IV DPRD Dengan Dua Perusahaan Sampah
    Selasa 14-03-2023 - 23:22
    DPRD Gelar Paripurna LKPj Wali Kota Pekanbaru
    Senin 13-03-2023 - 23:32
    Mobil Konsep XFC Besutan Mitsubishi Di Serbu Ribuan Pengunjung di Pekanbaru
    Rabu 08-03-2023 - 18:28
    Komisi IV DPRD Hearing Dengan Perkim, Beri Catatan Khusus Soal Drainase Buruk
    Selasa 07-03-2023 - 22:32
    Bahas Soal Dana dan Infrastruktur Sekolah, Komisi III DPRD Hearing Dengan Disdik
    Selasa 28-02-2023 - 23:38
    PT Pegadaian Gelar Lomba Karya Jurnalistik, Sediakan Hadiah Ratusan Juta
    Kamis 23-02-2023 - 12:07
    Sastrawati Raih 1 Unit Sepeda Motor dari Undian Hadiah Pegadaian
    Kamis 16-02-2023 - 08:37
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Bangai.iD | ruang inspiratif